BeritaQ–Dewan Pakar DPP POSBAKUM PRANAJA, Adv. Sulkipani Thamrin, mengumumkan bahwa paralegal yang telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) di bawah Posbakum PRANAJA kini berhak menyandang gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal on Legal Aid). Gelar ini diberikan kepada peserta yang telah memenuhi kualifikasi dan mendapatkan sertifikat resmi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sesuai dengan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal.
Pages: 1 2