loading…
Siti Yulaikhah – Mahasiswa Program Doktoral Universitas Pakuan Bogor. Foto: Ist
Mahasiswa Program Doktoral Universitas Pakuan BogorKebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, dan pamong belajar ke dalam jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai menimbulkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Ini terutama karena pengawas sekolah memiliki peran kunci dalam peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa setelah dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Ini akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier dan motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi dan anggaran pendidikan. Pertama, dengan mengurangi lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih dekat dengan praktik kelas. Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih aktif dalam supervisi. Ketiga, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui program seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan dan sistem yang memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan kemunduran dalam pengawasan.