Bima Arya Bilang Kepmendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Bisa Berubah

Bima Arya Bilang Kepmendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Bisa Berubah


loading…

Peta empat pulau yang dulu dikuasai Aceh yang kini masuk wilayah Sumatera Utara. Foto/Dok Kemendagri

Read More
JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau di Aceh masuk Sumatera Utara ( Sumut ) bisa berubah. Hal ini juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Mendagri Tito Karnavian.Diketahui, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025 menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Padahal, sebelumnya empat pulau itu masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. “Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Bima Arya dalam konferensi persnya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Bima Arya Akui Masukan JK Penting Jadi Rujukan

Related posts