Bos PT BMC Ditangkap, DPN FAMI Ungkap Daftar Hitam Mafia Kayu Papua

Sorong, 18 Juli 2025 – Penegakan hukum kehutanan kembali menggeliat. F.W. (61), Direktur dan pemilik PT Bangkit Cipta Mandiri (BMC), ditangkap Tim Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Sulawesi Selatan Wilayah Makassar I, pada Selasa, 2 Juli 2025. Ia diduga kuat menjadi aktor utama dalam jaringan pengangkutan dan distribusi kayu ilegal asal Sorong, Papua Barat Daya, tanpa dokumen sah.

Penangkapan F.W. menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi maraknya kejahatan kehutanan di kawasan timur Indonesia, yang selama ini terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

Modus Penjarahan Hutan: Sistematis dan Terstruktur

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kayu-kayu hasil tebangan dari wilayah adat di Sorong diangkut untuk kepentingan bisnis PT BMC tanpa dilengkapi dokumen angkutan dan asal usul yang sah. Praktik ini dinilai melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tidak hanya menebang dan mengangkut hasil hutan secara ilegal, kegiatan tersebut diduga telah melanggar hak masyarakat adat, merusak kawasan lindung, serta menimbulkan dampak ekologis yang signifikan.

DPN FAMI: Ini Baru Awal, Kami Punya Daftarnya

Menanggapi penangkapan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) menyatakan bahwa F.W. hanyalah satu dari banyak pelaku yang saat ini tengah mereka awasi.

“Kami memiliki daftar perusahaan yang diduga kuat melakukan usaha secara ilegal. Mulai dari menerima kayu pacakan dari masyarakat, melakukan penebangan di luar izin, hingga peredaran hasil hutan tanpa dokumen resmi,” tegas Sekretaris Jenderal DPN FAMI, Adv. Binsar Luhut Pangaribuan.

Menurutnya, DPN FAMI dalam waktu dekat akan menyerahkan laporan resmi ke Mabes Polri, KLHK, dan KPK, terkait dugaan kejahatan kehutanan yang melibatkan sejumlah korporasi besar di Papua Barat Daya dan Papua secara umum.

Masyarakat Adat Papua: Kami Bukan Objek Eksploitasi

Seorang tokoh adat di Sorong menyampaikan kekecewaannya terhadap praktik pembabatan hutan adat yang terus terjadi atas nama investasi.

“Hutan Papua ini sudah habis digondol maling-maling berkedok pengusaha. Mereka membabat habis hutan masyarakat hanya demi keuntungan pribadi dan golongan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Masyarakat mendesak pemerintah pusat agar memberikan perlindungan nyata terhadap hak dan tanah adat, serta mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan dan pengambilan hasil hutan tanpa izin.

Desakan untuk Aksi Tegas dan Transparan

DPN FAMI menyerukan kepada:

  • KLHK dan Polri agar membuka proses penyidikan secara transparan dan profesional;
  • Pemerintah Daerah dan Pusat melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pengelolaan hutan di Papua Barat Daya;
  • KPK dan PPATK memantau potensi pencucian uang hasil kejahatan kehutanan oleh korporasi.

📌 Catatan Redaksi:

Kasus PT BMC adalah momentum penting bagi Indonesia untuk membuktikan komitmen serius dalam melindungi hutan tropis terakhir di Asia Pasifik. Ketegasan terhadap pelaku kejahatan kehutanan, baik perorangan maupun korporasi, akan menentukan nasib hukum, lingkungan, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.


Red