Jakarta, 29 Agustus 2025 –
Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan rekayasa kasus narkoba yang dilakukan oleh oknum penyidik di Polda Jawa Tengah, dimana seorang ibu penjual kue, berinisial YN (27), ditangkap dengan barang bukti hanya 0,5 gram sabu-sabu namun dijerat dengan pasal berat yang semestinya hanya dikenakan terhadap bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
Kasus ini memperlihatkan wajah buram penegakan hukum di Indonesia yang justru mengorbankan rakyat kecil, sementara aktor utama yang disebutkan dalam perkara ini, seperti Justo dan Yudi, tidak pernah tersentuh hukum.
Praktik Pemerasan yang Mencoreng Aparat
Lebih ironis lagi, dari keterangan salah satu penyidik berinisial Ag, keluarga korban sempat ditawari “kesempatan damai” dengan syarat menyediakan sejumlah dana. Karena keluarga tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, penyidik kemudian melanjutkan proses hukum.
Fakta ini mengindikasikan adanya praktik pemerasan yang sangat bertentangan dengan amanat UU Tipikor dan kode etik kepolisian.
Pandangan Hukum FAMI
Menurut Vice Presiden II FAMI, Adv. Sulaeman, SH., LL.M, kasus ini jelas bentuk kriminalisasi.
“Barang bukti hanya 0,5 gram, itu kategori penyalahguna, bukan pengedar. Sesuai Pasal 127 UU Narkotika, penyalahguna seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan penjara. Bahkan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 sudah menegaskan hal ini. Menjerat dengan pasal pengedar adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.