SORONG SELATAN – Situasi politik di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, memanas. Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan Nomor: 100/165/BSS/VII Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025 resmi digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
SK yang mengatur Penetapan Calon Anggota DPRK Terpilih dan Anggota DPRK Tetap Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan Periode 2024–2029 itu diduga cacat prosedural dan dianggap merugikan hak politik sejumlah calon anggota legislatif daerah.
Lima Penggugat Bergerak Bersama
Lima calon anggota DPRK resmi menggugat keputusan bupati, yakni:
- Marthen Thesia, S.Th (Daerah Pengangkatan I)
- Alfonsina Athabu, SE (Daerah Pengangkatan III)
- Marthen Baho (Daerah Pengangkatan III)
- Hendrik Guraray (Daerah Pengangkatan IV)
- Beny Amin Kena (Daerah Pengangkatan V)
Menurut para penggugat, keputusan bupati membuat kursi di daerah pengangkatan mereka hilang, padahal seharusnya menjadi hak sah yang mereka miliki.
Sidang PTTUN: Gugatan Layak Dilanjutkan
Kuasa hukum para penggugat, Advokat Sulaeman, mengungkapkan bahwa sidang persiapan di PTTUN telah digelar. Majelis hakim menyatakan gugatan ini layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Sidang persiapan sudah kami lalui, dan majelis hakim PTTUN menyatakan gugatan ini layak dilanjutkan. Itu artinya gugatan ini berdasar dan memiliki peluang besar untuk dimenangkan. Kami tidak akan mundur, karena ini menyangkut hak politik klien kami yang harus dilindungi,” tegasnya.