“Jadi begini soal hasil perolehan suara di TPS yang kemudian ditransformasi dalam bentuk form C1 itu semestinya dilakukan oleh KPU secara transparan ketika dilakukan publikasi di Sirekap,” ujarnya.
“Jadi dengan begitu masyarakat tidak menduga-duga dan tidak menaruh curiga bahwa ada kejanggalan dan ada kecurangan di dalam proses penghitungan suara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul menekankan bahwa ini bukan soal kalah dan menang melainkan proses penyelenggaraan Pemilu 2024 harus berlangsung jujur dan adil serta terbuka. “Karena bagi peserta pemilu sesungguhnya bukan soal kalah dan menang, tetapi yang terpenting adalah apakah proses jujur dan adil serta terbuka dalam penyampaian hasil penghitungan suara pemilu itu di hadapan publik,” ungkapnya.
(rca)