Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada Jakarta Harus 50% Plus Satu

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada Jakarta Harus 50% Plus Satu

Fraksi Golkar berpandangan, gubernur dan wakil gubernur terpilih akan legitimasi jika diambil dari suara terbanyak. Pasalnya, p dipilih mayoritas rakyat.

Sedangkan, dari fraksi PKB menilai asas menganut 50 plus satu untuk calon kepala daerah terpilih menimbulkan keruwetan pada sejumlah pilkada.

Read More

Sebelumnya, pemerintah dan Baleg DPR menyepakati pilkada DKJ berlangsung hanya satu putaran dengan memperhatikan perolehan suara terbanyak. Hal ini untuk membedakan dari Pilpres lantaran kontestan harus mengantongi suara sebanyak 50 persen plus satu.

Supratman menjelaskan, usulan mekanisme Pilgub DKJ ini berbeda dengan mekanisme pilgub yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nantinya, pemenang Pikgub DKJ bukan diukur dari perolehan 50% plus satu suara seperti yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) UU Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *