Namun, Yadi mengatakan jumlah media tersebut baik profesional dan tidak profesional akan bercampur. Oleh karena itu, kata Yadi, Dewan Pers punya pekerjaan yang besar untuk melakukan klasifikasi serta memverifikasi media profesional maupun tidak profesional.
“Tetapi itu bukan media pers semua tentunya gitu kan, seperti saya katakan media tidak profesional dan media profesional itu bercampur gitu kan. Tapi makanya di sini Dewan Pers punya peran bagaimana yang betul-betul itu media profesional yang masuk ke sini itu, itu pekerjaan yang susah sekali,” ujarnya.
Yadi menjelaskan dengan adanya verifikasi dari Dewan Pers maka akan memfilter media yang mengembangkan jurnalisme berkualitas sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Tetapi dengan verifikasi media yang dilakukan saat ini setidaknya kita akan memfilter mana yang betul-betul media yang mengembangkan jurnalisme berkualitas dan mana-mana dan mana media yang itu bukan media sebetulnya, gitu kan, bukan media jurnalistik gitu kan sepenuhnya,” katanya.
(cip)