Bawaslu Perintahkan KPU Tak Ganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Menemukan Jalannya

Bawaslu Perintahkan KPU Tak Ganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Menemukan Jalannya


loading…

Calon anggota legislatif dari PKB Ach Gufron Sirodj mengapresiasi putusan Bawaslu RI. Foto/istimewa

Read More
JAKARTA – Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI. Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU tidak mengganti calon anggota legislatif terpilih dari PKB yakni, Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.“Alhamdulillah kebenaran akan menemukan jalannya. Kami didzolimi. Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung dari suara rakyat,” kata Gufron, Jumat (27/9/2024).

Gufron juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memberikan keadilan. Pencapaian ini merupakan kemenangan rakyat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya, sehingga perjuangan hak saya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Pencapaian ini adalah kemenangan rakyat. Kemenangan bersama dari nurani masyarakat yang selama ini berjuang di Dapil,” kata Gufron Siradj

Seperti diketahui, Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran. Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ach. Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *