Berita Terkini: Gugatan SK Bupati Sorong Selatan Terkait Penetapan DPRK 2024–2029 Resmi Bergulir di PTTUN

Sulaeman menambahkan, perkara ini bukan hanya sengketa administratif, melainkan menyentuh prinsip dasar demokrasi lokal.

“Kalau keputusan seperti ini dibiarkan, demokrasi di tingkat daerah bisa terciderai. Kursi rakyat tidak boleh ditetapkan tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Potensi Dampak Lebih Luas

Kasus Sorong Selatan menambah daftar polemik mekanisme pengangkatan anggota DPRK di berbagai daerah. Sistem yang awalnya dirancang untuk memperkuat keterwakilan masyarakat adat dan kelompok tertentu, justru sering menuai kritik karena rawan intervensi politik.

Pengamat menilai, apabila gugatan dikabulkan, Sorong Selatan bisa menjadi landmark case yang membuat pemerintah daerah di seluruh Indonesia lebih berhati-hati dalam menetapkan kursi DPRK melalui jalur pengangkatan.

Sikap Pemda Masih Dinanti

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan maupun Bupati belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu, apakah Pemda akan bertahan dengan SK, memberikan klarifikasi, atau justru menyiapkan langkah hukum lanjutan.

Sidang lanjutan di PTTUN dijadwalkan segera digelar. Putusan akhir diperkirakan akan sangat menentukan arah politik Sorong Selatan periode 2024–2029, apakah daftar anggota DPRK akan dirombak atau tetap sesuai dengan SK Bupati.