Kemudian, Kominfo juga telah menyampaikan 20.770 keyword bermuatan judi online kepada Google, lalu 5.031 kepada perusahaan Meta. “Selain itu sebagai upaya celah menutup judi online, Kominfo juga melakukan moderasi konten yang mengandung unsur pinjol ilegal. Karena judi online dan pinjol ini adek kakak, satu ayah satu ibu, bukan hasil perselingkuhan, tapi hasil kerjasama,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Kominfo juga telah melakukan sejumlah terobosan seperti memberikan peringatan kepada platform untuk pengendalian domain sistem atau DMS publik yang menjadi celah aktivitas judi online. “Kita juga melakukan pemutusan seluruh IP Address yang masuk ke dalam daftar blacklist atau blacklisting. Penguatan kebijakan pemutusan NAP atau network access point dari Kamboja dan Fillipina,” tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga memblokir virtual private network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk mengakses judi online. Ia menyebut judi online selama ini memakai VPN gratis.
“Selanjutnya penetapan surat edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian agen pulsa. Jadi agen pulsa juga dipakai, pulsa handphone untuk menutup atau menyamarkan aktivitas judi online,” ucapnya.
“Yang terakhir yang penting adalah pengiriman surat kepada 11.693 pada penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup private yang terdaftar indonesia untuk menandatangani pakta integritas tidak memfasilitasi judol dalam platformnya,” pungkasnya.
(rca)