Surabaya — Dunia akademik dan komunitas penegak hukum nasional kembali mencatat prestasi penting dengan disahkannya Bernadus Okoka sebagai Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya. Dalam sidang promosi doktor yang berlangsung khidmat dan akademis, Okoka berhasil mempertahankan hasil penelitiannya di hadapan 10 penguji internal universitas serta 3 penanya eksternal, dan dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.
Dalam keterangannya kepada media usai sidang, Okoka mengungkapkan bahwa disertasinya berfokus pada isu strategis penegakan hukum di Papua, khususnya evaluasi peran lembaga pemerintahan dalam menyelenggarakan pelayanan publik berbasis supremasi hukum. Ia menekankan bahwa berbagai temuan dalam penelitiannya dapat digunakan sebagai pijakan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Papua.
Sidang promosi itu dipimpin langsung oleh akademisi senior UNTAG Surabaya, terdiri atas:
Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., CMA., CRA.; Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H.; Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H.; Dr. Erny Herlin Setyorini, S.H., M.H.; Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H.; Dr. Krisnadi Nasution, S.H., M.H.; Dr. Frans Simangunsong, S.H., M.H.; Prof. Dr. Deni SB. Yuherawan, S.H., M.S.; serta Prof. Dr. Slamet Riyadi, M.Si., Ak., CA., CTA. Para penguji menilai karya ilmiah Okoka memenuhi standar akademik tertinggi dan memiliki dampak praktis bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Dari Papua Barat Daya, apresiasi mengalir dari berbagai tokoh dan organisasi profesional. Pelaksana Tugas Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Papua Barat Daya, Ronal Efendi, menyampaikan selamat atas keberhasilan tersebut. Ia menilai Okoka sebagai salah satu putra Papua yang konsisten memberikan kontribusi pemikiran untuk kemajuan daerah. “Ini pencapaian akademik yang patut dibanggakan. Semoga Dr. Bernadus Okoka tetap menjadi panutan dan terus memberikan yang terbaik bagi Papua,” ujarnya.
Ucapan serupa datang dari Presiden Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), Ofi Sasmita, yang menyebut gelar doktor ini sebagai bukti komitmen Okoka terhadap pengembangan ilmu hukum nasional. Menurutnya, apa yang dicapai Okoka merupakan “pencapaian luar biasa yang memberi inspirasi bagi para advokat muda di seluruh Indonesia.”
Dengan gelar doktor yang telah disandangnya, Okoka menegaskan bahwa dirinya akan terus memperkuat riset dan advokasi di bidang hukum, khususnya yang terkait dengan reformasi birokrasi, akses keadilan, dan penguatan lembaga hukum di Tanah Papua. Ia berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam memperbaiki layanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.




