Sorong, 22 Februari 2025 – Tindakan kontroversial yang dilakukan oleh Kanit Tipiter Polres Sorong, Aipda Abdul Gafur, memicu kecaman publik. Dua warga Kota Sorong, Gunawan dan rekannya, ditahan tanpa surat resmi dan diperlakukan secara tidak adil. Insiden ini semakin memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat.
Peristiwa bermula ketika Gunawan dan rekannya melakukan perjalanan dari Sorong Selatan menuju Kota Sorong menggunakan truk PRIMKOPAL bermuatan kayu olahan. Namun, sejak Rabu malam (19/02/2025), keduanya tidak dapat dihubungi. Atasan mereka, Wito, menemukan truk terparkir di jalur A tanpa keberadaan kedua pekerjanya. Setelah menelusuri informasi, diketahui bahwa mereka berada di ruang Tipiter Polres Sorong tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga.
Pengamat kebijakan pemerintah, Frans Baho, mengecam keras tindakan ini.
“Menahan warga tanpa prosedur hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan. Ini bukan penegakan hukum, tapi pelanggaran hukum,” ujar Frans Baho.
Selain itu, tidak adanya surat resmi terkait penyitaan truk PRIMKOPAL juga menjadi sorotan. Frans menegaskan bahwa seharusnya kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menangani dugaan pelanggaran hukum.
Tindakan ini diduga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi Republik Indonesia, serta berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).