Eks Direktur PT PPI Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Importasi Gula

Eks Direktur PT PPI Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Importasi Gula


loading…

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Charles Sitorus dengan empat tahun penjara terkait kasus importasi gula. Foto/SindoNews.

Read More
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Charles Sitorus dengan empat tahun penjara. Eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam importasi gula. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. Jaksa menilai, perbuatan Charles melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Selain 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Juga Dituntut Bayar Denda Rp750 Juta

Related posts