Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara

Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara


loading…

Kejagung menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO). Foto/Kejagung

Read More
JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO). Kegiatan tersebut dilakukan pada Senin, 28 April 2025.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.

“Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara,” kata Harli Selasa (29/4/2025).

Harli menyebutkan, total delapan tersangka memperagakan rekonstruksi. Mereka ialah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin, dan Hakim PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom.

Selanjutnya, Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan, Kuasa Hukum Korporasi CPO Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dan Muhammad Syafei selaku Head and Social Security Legal Wilmar Group.

Related posts