loading…
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Foto/SINDonews/Nur Khabibi
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Ia meminta persidangan dirinya langsung ke pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Hal itu disampaikan Harvey setelah mendengar surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
“Saya mengerti tentang dakwaannya dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian,” ujar Harvey di ruang sidang.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mencoba memastikan apa yang disampaikan suami dari Aktris Sandra Dewi itu.