Kelompok Rentan Tak Boleh Dilupakan

Kelompok Rentan Tak Boleh Dilupakan


loading…

Staf Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia merilis buku keempat berjudul Menuju Indonesia Inklusi di Azalia Hall, Teluk Betung, hari ini Jakarta, Jumat (21/7/2023). FOTO/DOK.MPI

Read More
JAKARTA – Staf Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia mengingatkan bahwa kelompok rentan tidak boleh dilupakan. Kelompok ini harus diikutsertakan dalam seluruh implementasi program Pemerintah dan non-Pemerintah agar terwujudnya lingkungan yang inklusif.Angkie menjelaskan, kelompok rentan (vulnerable group) adalah sekelompok orang yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kesulitan atau terdampak negatif dalam berbagai aspek kehidupan dibandingkan dengan populasi umum. Beberapa contoh kelompok rentan adalah:

1. Lansia: Lansia rentan terhadap masalah kesehatan, kemiskinan, kesendirian, atau perlakuan tidak layak.
2. Penyandang disabilitas: Penyandang disabilitas fisik, mental, intelektual, atau sensorik rentan menghadapi hambatan dalam aksesibilitas dan partisipasi penuh dalam masyarakat.
3. Perempuan: Perempuan rentan terhadap kekerasan berbasis gender, diskriminasi, dan kesenjangan akses ke sumber daya.
4. Minoritas etnis, agama, atau kelompok budaya: Kelompok-kelompok ini dapat rentan terhadap intoleransi, marginalisasi, dan akses yang terbatas ke layanan.
5. Orang dengan kondisi kesehatan kronis atau mental: Mereka rentan terhadap stigma, diskriminasi, dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan.
6. Fakir miskin dan berpenghasilan rendah: Kelompok ini rentan terhadap kemiskinan, kekurangan gizi, dan keterbatasan akses ke pendidikan serta layanan kesehatan
7. Anak-anak: Anak-anak rentan terhadap eksploitasi, pelecehan, atau perkembangan yang terhambat.

“Kelompok rentan membutuhkan perhatian dan dukungan khusus dari pemerintah, organisasi, pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Angkie Yudistia dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).

Ia mengatakan, menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih. Kelompok rentan tersebut antara lain adalah orang lanjut usia, usia muda, fakir miskin, perempuan, dan penyandang disabilitas. Penyebab Kerentanan dapat dikatakan sebagai kondisi yang ditentukan oleh faktor fisik, sosial ekonomi dan lingkungan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *