loading…
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman di Tepi Barat, Palestina. Foto/Reuters
JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman di Tepi Barat, Palestina untuk diduduki mereka. Langkah yang dilakukan Israel merupakan pelanggaran hukum internasional. “Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina,”dikutip dalam akun X atau Twitter nya @Kemlu_RI, Senin (1/7/2024).
Menurut Kemlu, Pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait.