Kepengurusan PAI diduga direkayasa, Pablo Putra Benua dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan pemalsuan dan perebutan organisasi

JAKARTA — Dunia advokat kembali diguncang skandal serius. Pablo Putra Benua, publik figur yang dikenal luas di media sosial, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri bersama istrinya Rey Utami dan seorang rekan, karena diduga merekayasa kepengurusan Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) dan memalsukan dokumen hukum organisasi.

Laporan resmi diajukan oleh Ketua Umum PAI, Dr. Sultan Junaidi, S.Sy., M.H., Ph.D., pada Senin, 21 Juli 2025, dengan Nomor: LP/B/341/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Sultan menyebut telah terjadi dugaan tindak pidana yang melibatkan pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), 266 KUHP (keterangan palsu dalam akta otentik), dan 55 KUHP (penyertaan).

“Ini bukan sekadar konflik internal, tapi tindakan yang mencoreng integritas organisasi advokat. Mereka membuat Munaslub fiktif, lalu mengajukan akta palsu ke Kemenkumham untuk mengklaim kepengurusan,” ujar Sultan Junaidi.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 5 Juni 2025, dan melibatkan perubahan struktur organisasi yang tidak diakui oleh mayoritas pengurus sah.

Sultan menjelaskan bahwa pihak terlapor menyusun struktur pengurus baru yang melibatkan istri dan kerabat dekat tanpa proses sah sesuai AD/ART PAI.

“Organisasi ini memiliki mekanisme hukum. Tidak bisa diubah hanya dengan kehendak pribadi apalagi keluarga,” tegasnya.