Dengan dasar hukum yang jelas ini, tidak ada pihak mana pun yang berhak menguasai sawit Mashaya. Kami ingatkan dengan tegas, setiap tindakan penguasaan atau pemanenan sawit tanpa izin pemilik sahnya dapat dijerat hukum sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Adv Sulaeman
Lebih lanjut, kuasa hukum menekankan bahwa perlindungan terhadap hak milik pribadi bukan hanya persoalan perdata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan wibawa konstitusi. Jika pengadilan mengabaikan hak milik sah seseorang, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
Oleh karena itu, kuasa hukum Mashaya berharap Mahkamah Agung melalui mekanisme PK dapat membatalkan putusan kasasi sebelumnya dan mengakui kepemilikan sah Mashaya atas 170 pohon sawit. “Kami percaya Mahkamah Agung akan memperbaiki kekhilafan ini. Jika tanah sengketa tetap harus dibagi, Mashaya berhak mendapatkan ganti rugi yang layak atas sawitnya. Itu adalah solusi yang adil, seimbang, dan sesuai hukum,” pungkasnya.