loading…
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada). Foto/SINDOnews
JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada). Mahfud menilai putusan itu meminimalisir potensi kotak kosong atau calon boneka yang terjadi dalam pemilu kepala daerah. “Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini. Dan ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” ujar Mahfud di kantornya Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Respons Putusan MK Nomor 60, Hasto: Kami Tersenyum karena Keputusan Tersebut
Dia mengatakan perihal ambang batas atau threshold telah dia bicarakan bersama DPR saat rapat dengar pendapat tahun 2018. Saat itu agar threshold diubah agar sesuai prinsip keadilan.