Mengembalikan Spirit UU Desa

Mengembalikan Spirit UU Desa


loading…

Abdul Malik Haramain, Anggota Pansus UU Desa (2014). Foto/Istimewa

Read More
Abdul Malik Haramain
Anggota Pansus UU Desa (2014)UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memasuki usia 11 tahun. UU ini mengalami perubahan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. Meski banyak kemajuan telah dicapai, namun sebagian besar desa belum bergerak maju sesuai semangat UU Desa.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan catatan pelaksanaan UU ini; pertama, pengelolaan Dana Desa (DD) belum sepenuhnya dinikmati oleh warga; kedua, DD belum mampu mengangkat (membangkitkan) perekonomian desa; ketiga DD belum maksimal memberdayakan kapasitas masyarakat desa.

Spirit UU Desa

UU Desa setidaknya memiliki empat semangat utama, pertama, mengubah paradigma (shifting paradigm) tentang Desa dari “Membangun Desa” menjadi “Desa Membangun”. Pergeseran ini bermakna substansial. “Membangun Desa” menempatkan desa sebagai obyek atau sasaran pembangunan (locus). Desa hanya menerima program dari pemerintah di atasnya dari kabupaten/kota, pemerintah propinsi dan pemerintah pusat. Seringkali mobililisasi program tidak berbasis kebutuhan masing-masing desa. Gelontoran program ini hanya sekadar memenuhi “program formalitas” dari pemerintah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *