Pakar Hukum Soroti Wewenang Jaksa dalam Penyidikan Perkara Tipikor

Pakar Hukum Soroti Wewenang Jaksa dalam Penyidikan Perkara Tipikor

“Kredit macet, (dibuat) tipikor, padahal sudah ada jaminan harta benda di bank. Di mana letak kerugian keuangan negara dan tipikornya? Kan dasar pinjamannya perdata, yaitu perjanjian kredit dengan jaminan,” terangnya.

Sehingga, Mudzakir mengungkapkan ketika sampai pada tahap persidangan, hakim pun menolak dan membebaskan para terdakwa karena menilai perkara tersebut hanyalah sebatas perkara perdata.

Read More

Misalnya saja kasus Surya Darmadi di mana kerugian negara dalam dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group lebih dari Rp104,1 triliun yang ditangani Jampidsus Kejagung Febrie Andriansyah malah disunat Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana uang penggantinya dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun saja.

Untuk itu, Mudzakir menilai lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih kurang optimal dalam melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan mekanisme kontrol.

“Menurut analisis saya begitu (pengawasan kurang optimal), sebagai pengawal dan pengawas lembaga profesional di bidang penegakan hukum yakni Dewas pada KPK dan Komisi Kejaksaan pada Kejaksaan RI,” terangnya.
(kri)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *