Namun tidak selesai karena dokumennya kurang lengkap. “Namun demikian bahwa berdasarkan peraturan menteri hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” kata Andi.
“Karena itu saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan tetapi sampai saat ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” sambungnya.
Andi menegaskan bahwa hingga saat ini status kewarganegaraan Paulus Tannos masih warga negara Indonesia (WNI). “Karena itu status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” tegasnya.
“Karena itu saya ingin sampaikan bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” tandasnya.
(rca)