loading…
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). FOTO/SETPRES
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, sudah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gua tarik ajalah itu,” kata Prabowo.
Respons positif datang dari sejumlah pihak atas pernyataan Prabowo tersebut. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka akan memperkuat kerja KPK sebagai badan yang menangani tindak pidana korupsi.
“Saya yakin bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dilaksanakan, bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” kata Tanak melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/20245).
“Termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara (asset recorvery) yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi,” katanya.