Pratikno Sebut Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Putusan MK soal SD-SMP Gratis

Pratikno Sebut Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Putusan MK soal SD-SMP Gratis


loading…

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar sembilan tahun wajib gratis. Ilustrasi/Dok SindoNews

Read More
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait SD dan SMP wajib gratis. Menurutnya, pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut.Menurut Pratikno, pihaknya akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat.

Diketahui, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.

Related posts