Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengumumkan bahwa Server PDN mengalami gangguan.
Akibatnya, layanan keimigrasian pada unit pelaksana teknis seperti Kantor Imigrasi, unit layanan paspor, unit kerja keimigrasian, serta tempat pemeriksaan Imigrasi pada bandar udara dan pelabuhan mengalami kendala.
“Meskipun sistem sedang terkendala, Imigrasi tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar penumpang tetap berangkat sesuai jadwal pesawat, begitupun pada saat kedatangan,” tulis akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Kamis (20/6/2024).
“Untuk sementara, penumpang pesawat dianjurkan agar datang lebih awal ke bandara, mengantisipasi proses pemeriksaan yang belum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” sambungnya.
(kri)