Soal Nurul Ghufron dan PK Mardani Maming, Dewas KPK Bilang Begini

Soal Nurul Ghufron dan PK Mardani Maming, Dewas KPK Bilang Begini


loading…

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian. Foto/SINDOnews

Read More
JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo. Nama Ghufron juga dikaitkan dengan urusan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut. Haris mengatakan menunggu laporan masyarakata agar Dewas KPK bisa menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas,” ujar Haris ketika dikonfirmasi, Minggu (8/9/2024).

Informasi yang berkembang, Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke MA pada 6 Juni 2024 lalu.

Beredar kabar, Ghufron merupakan aktivis NU non strukutral sedangkan Mardani H Maming pernah menjabat sebagai Bendum PBNU sebelum pada akhirnya diberhentikan pasca ditetapkan menjadi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *