Soal Nurul Ghufron dan PK Mardani Maming, Dewas KPK Bilang Begini

Soal Nurul Ghufron dan PK Mardani Maming, Dewas KPK Bilang Begini

Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Saat wartawan mencoba menghubungi untuk mengonfimasi kabar itu, belum mebdapat jawaban dari Nurul Ghufron.

Soal pelanggaran etik, Ketua Majelis Etik Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean telah mengatakan, pihaknya memberikan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.

Read More

“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean ketika membacakan amar putusan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat 6 September 2024.

Tumpak menuturkan Majelis Etik juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada pimpinan lembaga KPK tersebut.

“Agar Terperiksa (Ghufron) tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” paparnya.

(maf)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *