loading…
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadirkan dua saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto . Dua saksi yang dimaksud adalah Kusnadi selaku staf Hasto dan Nur Hasan sebagai satpam rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir yang merupakan tempat Hasto berkantor. “Kepada saksi atas nama Kusnadi dan atas nama Nur Hasan dipersilakan masuk ruang persidangan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Sekadar informasi, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Baca juga: Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih