“Bahwa, kontestasi Pilpres 2024 sudah selesai dengan adanya pengumuman MK tanggal 22 April. Karenanya, PPP harus segera menentukan sikap terhadap pemerintahan mendatang melalui Forum Permusyawaratan Partai yang sesuai. Kami mendesak agar segera dilakukan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) untuk memutuskan hal tersebut dan hal-hal strategis lainnya,” bunyi surat itu.
Selain itu, Dewan Majelis menilai perlu adanya evaluasi atas penurunan perolehan suara PPP di tingkat nasional. Evaluasi juga mencakup jabatan ketua umum lantaran masih berstatus “Pelaksana tugas.”
“Nomenklatur Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP menyiratkan bahwa jabatan tersebut tidak permanen dan tidak dijabat secara normal sesuai periode,” bunyi surat itu.
“Forum yang tepat untuk melakukan evaluasi adalah Muktamar. Karenanya, kami meminta agar Muktamar digelar pada tahun 2024, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah surat ini diterima,” imbuhnya.
(cip)