loading…
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago bersama Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. Foto/Danandaya Arya Putra
Aswin merincikan 7 orang pelaku berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS. Proses hukum terhadap dua tersangka yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88. Sedangkan proses hukum terhadap tiga tersangka yakni RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya didampingi Densus 88.
“Proses hukum terhadap satu tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 AT. Proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT,” tuturnya.
Polri pun meminta masyarakat bijak dalam bermedsos. “Dari kami polri mengimbau untuk masyarakat pada umumnya dalam bermedia sosial tolong bijak ya, bijaklah dalam bermedia sosial,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Kabagpenum Ropenmas Divhumas) Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di kawasan Senayan Jakarta, Jumat (6/9/2024).