“Misal dengan peringatan terakhir, lalu ada lagi peringatan terakhir di bulan berikutnya. Artinya, secara etik Komisioner KPU tak menjalankan tugas sebagaimana mestinya sesuai aturan,” tuturnya.
“Namun, tetap saja DKPP mengeluarkan putusan itu, harusnya kalau sudah peringatan terakhir peringatan berikutnya yah diberhentikan, tapi tak diberhentikan sehingga ketidakprifesionalan KPU dalam menyelenggarakan pemilu itulah yang kemudian terjadinya peristiwa-peristiwa Sirekap dan lainnya,” katanya.
Beni menambahkan, masifnya pelanggaran pemilu dewasa ini, termasuk keterlibatan aparatur negara dalam setiap proses kampanye juga mengindikasi kejanggalan dalam pemilu. Apalagi, salah satu paslon tertentu misalnya, jauh-jauh hari melakukan banyak sekali pelanggaran sehingga dia sudah jumawa bahwasanya dia akan menang.
“Sehingga, apapaun jalan yang harus dilakukan, sekalipun itu jalan dengan segala cara itu mereka akan lakukan, termasuk penggelembungan suara dan lainnya,” katanya.
(abd)