Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemenang Dapat Didiskualifikasi

Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemenang Dapat Didiskualifikasi


loading…

Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD berbicara perihal sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI

Read More
JAKARTA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD berbicara perihal sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) . Dia menegaskan bahwa dalam sengketa pemilu jika MK memiliki bukti terjadinya pelanggaran pihak yang menang dapat didiskualifikasi atau memerintahkan pemilu ulang. Awalnya, Mahfud berbicara bahwa setiap pemilu pihak yang kalah akan melakukan gugatan atas dugaan kecurangan. Meski demikian, kadang kecurangan memang benar terjadi dan pihak penggugat tidak selalu kalah.

“Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” ujar Mahfud setelah menyaksikan sidang pengukuhan tiga Guru Besar UI di Salemba Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Hal itu dia contohkan ketika dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menemukan bukti kecurangan yang dilakukan pihak pemenang sehingga dia memutus pembatalan hasil pemilu dan dilakukan pemilu ulang.

“Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *