Anggota DPR Ungkap Ada Oknum Pegawai Kominfo Lindungi Situs Judi Online

Anggota DPR Ungkap Ada Oknum Pegawai Kominfo Lindungi Situs Judi Online

Merujuk temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Santoso mengatakan bahwa uang yang beredar sejak 2017 sampai dengan kwartal I tahun 2024 ini sekitar Rp500 triliun. Sedangkan untuk kwartal I tahun 2024 saja sebesar Rp167,68 miliar dengan 3.935 rekening yang telah diblokir.

“Itu uang yang sangat besar yang berasal dari rakyat yang berjudi melalui judol. Negara harus melindungi rakyatnya dengan menghentikannya operasi judol ini bagaimanapun caranya,” kata Santoso.

Read More

Santoso menambahkan, maraknya tindakan yang melanggar aturan oleh masyarakat di suatu negara memang tidak dapat berdiri sendiri. Ia menilai, oknum dari aparat penegak hukumnya turut bermain melindungi pelaku kejahatan turut menyuburkan kejahatan konvensional.

“Mulai dari menjadi beking, proses penyidikan jika pelaku tertangkap, penuntutan oleh jaksa sampai vonis yang dijatuhkan di peradilan. Selain itu juga adanya perlindungan dari oknum pada instansi tertentu yang menunjang dari kegiatan kejahatan itu,” kata Santoso.

Salah satu contohnya, kata Santoso, ketika bandar narkoba yang telah divonis penjara malah mendapat fasilitas mewah yang diberikan oleh oknum sipir penjara. Hal itu disebabkan lantaran napi bandar narkoba itu diduga menyuap mahal agar dapat fasilitas mewah di dalam penjara.

(rca)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *