loading…
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina bersama jajarannya saat audiensi ke Kantor Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Kamis (27/6/2024). FOTO/MPI/IRFAN MARUF
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, hasil pertemuan dengan pejabat Kemenaker menyebutkan bahwa PT SLT harus mengikuti nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja. Jika tidak, maka Kemenaker dapat melakukan tindakan lebih jauh yakni penyelidikan.
“RPA Perindo berkunjung ke Kemenaker dalam rangka pendampingan kasus inisial N. Kami memperjuangkan hak-hak Nur ini,” kata Jeannie, Kamis (27/6/2024).
“Dalam pendampingan kasus ini, kami berkomitmen agar Nur ini dapat kepastian hukum dan keadilan. Kami mempertanyakan hak-hak Nur yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Kami sudah audiensi dengan Suku Dinas Jakarta Utara kini di tingkat Kementerian,” katanya.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu mengatakan, dalam pertemuan tersebut setelah melihat nota dari Dinas Tenaga Kerja, perusahaan SLT terbukti melajukan pelanggaran norma.