Datangi Kemenaker, RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Nursiyah Dapatkan Hak-haknya

Datangi Kemenaker, RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Nursiyah Dapatkan Hak-haknya

“Pelanggaran norma, pelanggaran tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tidak membayar sesuai UMP Jakarta itu sudah keluar notanya,” katanya.

Jika PT SLT tidak segera melaksanakan tanggung jawab sesuai nota pada waktu yang ditentukan, Kemenaker akan turun tangan melakukan tindakan hukum.

Read More

“Kalau misalnya pelanggaran norma dalam nota tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka akan ada sanksi berupa penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Kemenaker bisa perushaan dilakukan pidana. Yaitu pidanya itu ada sanksinya,” katanya.

Tidak hanya itu, jika nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja tidak juga diberikan pihaknya akan melakukan langkah hukum lebih serius yakni pidana. Pidana dapat dilakukan karena perusahaan pelakukan penggelapan uang milik karyawan.

“Bila perusahaan tidak membayar sesuai nota, kami RPA Perindo akan melakukan laporan penggelapan upah yang dilakukan perusahaan kepada pihak kepolisan. Maka kami harap Kemenaker mendorong agar perusahaan membayar keringat karyawan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama pihak kekuarga yang diwakili Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell ikut hadir. Dia meminta hak-hak yang seharusnya diterima keluarga Nursiyah diberikan. “Kami minta untuk segera diberikan hak keringat karyawan,” katanya.

(abd)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *