loading…
Hendarman – Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas PakuanGubernur Provinsi Jawa Barat ternyata bukan omon-omon dengan pernyataannya karena pembinaan anak-anak nakal di barak militer sudah diimplementasikan. Pembinaan tersebut merupakan perwujudan dari langkah kedelapan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 43/PK.03.04/Kesra tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Langkah ke delapan tersebut yaitu bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri.
Di lingkungan akademisi, praktisi dan masyarakat masih saja muncul diskursus terkait kebijakan kontroversial Gubernur yang dikenal sebagai KDM (Kang Dedi Mulyadi). Pertama menyangkut legalitas kebijakan karena hanya berupa surat edaran (SE). Apakah surat edaran (SE) memiliki kekuatan hukum yang sah untuk diikuti oleh target yang tertulis dalam surat edaran tersebut? SE tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Kedua menyangkut sumber anggaran untuk mengirimkan anak-anak nakal ke barak tentara dalam jangka waktu 30 hari kalender. Apalagi Presiden telah memerintahkan kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.