DPR Harap KRIS BPJS Kesehatan Bisa Beri Pelayanan yang Adil

DPR Harap KRIS BPJS Kesehatan Bisa Beri Pelayanan yang Adil


loading…

Anggota Komisi IX DPR Wenny Haryanto. Foto/dpr.go.id

Read More
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Wenny Haryanto berharap kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan nantinya bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat. KRIS akan diterapkan pemerintah mulai Juni 2025. Penerapan kebijakan itu sudah melalui proses panjang, berbagai penelitian, pembahasan, dan pengujian dengan banyak pihak. “Diharapkan ke depannya dengan adanya KRIS ini BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, dengan pelayanan yang adil dan merata, sederhana, mudah diakses, cepat tanggap, dan responsif,” kata Wenny, Kamis (23/5/2024).

“Sehingga di masa mendatang tidak ada lagi ditemukan pasien yang kerepotan bolak balik mengurus proses rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan di UGD rumah sakit menunggu respons dari BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penempatan kamar dan perawatan,” sambungnya.

Politikus Partai Golkar ini menuturkan, sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang diatur dalam UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pasal 23) PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang RS (Pasal 18, 84) Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 54) yang mengamanatkan adanya kesamaan dan keadilan (equity) standar kelas perawatan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *