Suhartoyo menjelaskan, alasan belum adanya pihak parpol yang mengajukan sengketa pileg ke MK adalah agar memiliki masa perbaikan yang panjang. Sebagai contoh, jika seseorang mendaftar sengketa di hari ketiga, maka dia memiliki masa perbaikan hingga 3×24 jam, sehingga memiliki waktu yang lebih panjang.
“Nanti tenggang waktu perbaikannya juga menjadi panjang karena kalau orang mendaftarkan di hari ketiga, 1X24 jam ketiga itu akan bisa mempunyai masa perbaikan sampai 3X24 jam. Berbeda kalau sekarang mendaftarkan, baru hari pertama, baru 1X24 jam pertama kan,” ujarnya.
“Otomatis masa perbaikannya akan terpotong 2×24 jam yang terakhir nanti. Dia melepaskan kesempatan, jadi dia secara keseluruhan hanya mendapatkan waktu 4×24 jam kalau orang mendaftarkan di 1×24 jam pertama,” pungkasnya.
(rca)