“Jadi kalau kita lihat misalnya ini sudah sidang keempat, bagaimana misalnya kearifan seorang hakim juga sangat menentukan bagaimana berjalannya sidang itu berlaku dengan baik,” ujarnya.
“Artinya adalah kalau kita melihat di sini saya kira apa yang didengar di publik harus didalami sesungguhnya apa yang terjadi secara utuh di persidangan,” sambungnya.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Hotman Paris Hutapea dan terdakwa Razman Nasution yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 6 Februari berakhir ricuh.
Kericuhan dipicu saat Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup. Majelis Hakim saat itu mempertimbangkan alasan yang menyangkut asusila.