“Kalau memang calon perseorangan itu boleh 6 persen, misalnya, atau boleh 10 persen, maka partai politik dan gabungannya boleh dong 10 persen karena dia lebih real. Sedangkan 10 persen perseorangan ini terkadang enggak jelas juga dia sudah milih parpol, jadi dia menyerahkan KTP-nya ke orang, kan jadi rancu,” jelas mantan Ketua MK ini.
“Oleh sebab itu, menurut saya parpol itu disejajarkan dengan calon perseorangan persyaratannya dan ini yang dulu sudah pernah saya katakan karena itu tidak pernah menciptakan keadilan,” sambungnya.
Dia menilai dengan putusan MK ini beberapa daerah masyarakat di daerah dapat berbahagia. Selain itu, waktu sembilan hari masih ada persiapan para kepala daerah.
“Senang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya dan supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 9.51, sejak saat itu juga dilakukan,” pungkasnya.
(kri)