Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa

Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa


loading…

Penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk merupakan praktik yang biasa dalam persaingan usaha. Foto: Dok SINDOnews

Read More
JAKARTA – Pakar hukum persaingan usaha Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk merupakan praktik yang biasa. Menurut dia, pasti ada alasan dari produsen kenapa membuat penetapan harga seperti itu.“Semuanya produk kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktik yang biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tidak absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.

Melansir Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tidak boleh menetapkan harga jual kembali. Tapi, secara ekonomi bisnis penetapan RTM itu bukan absolutely tindakan antipersaingan usaha.

“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara ekonomi bisa membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di rule of reason dan itu bisa dibuktikan, RPM itu sah-sah saja untuk dilakukan,” katanya.

Dia mempertanyakan bila harga uang ditetapkan tidak ada konteks negatifnya. Sebab, hal itu biasa untuk penetapan harga.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *