Pemenang Pemilu Ditetapkan MK, Bukan Hasil Rekapitulasi KPU

Pemenang Pemilu Ditetapkan MK, Bukan Hasil Rekapitulasi KPU

“Keputusan KPU belum final dan mengikat sampai ada konfirmasi dari MK atau putusan MK. Besok, itu keputusan KPU masih bisa berubah dengan putusan MK, yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang. Itulah yang menjadi kewenangan mutlak dari MK menurut konstitusi. Apa itu mungkin?” tanya Jimly.

Secara teoritis, hal tersebut dimungkinkan terjadi. Oleh karena itu, penetapan pemenang pemilu tidak hanya menunggu keputusan KPU secara resmi, namun juga harus menunggu keputusan MK.

Read More

“Hormati mekanisme konstitusional kita. Kalaupun MK sudah mengonfirmasi atau sudah membuat putusan, tetap itu namanya president elect bukan presiden Indonesia. Itu baru presiden terpilih. Presiden Republik Indonesia tetap Jokowi sampai tanggal 20 (Oktober),” kata Jimly.

Berdasarkan penjelasan Jimly, kata Mahfud, bisa saja ada pembatalan hasil pemilu, terutama jika keputusan MK berbeda dengan keputusan KPU. “Misal di Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, Turki, dan lain-lain. Secara Yuridis ucapan selamat memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK,” katanya.

(cip)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *