Aturan ini berbeda dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Sebab dalam beleid itu, wanita berhijab masih diakomodasi dan diatur rinci penggunaannya.
“Saya pikir adalah kesalahan fatal bagaimana membuat keputusan Kepala BPIP bertentangan dengan Peraturan BPIP, tentu pasti bertentangan dengan konstitusi kita dan yang paling tinggi dengan Pancasila kita,” tegas dia.
Kiai Cholil pun meminta Yudian diganti dengan sosok yang lebih kompeten dalam memahami Pancasila sekaligus Konstitusi. “Maka meminta Kepala BPIP dan yang terlibat di dalamnya yang bertanggung jawab untuk diberhentikan dan diganti orang yang mengerti Pancasila dan mengerti konstitusi,” tutupnya.
(cip)