Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron terkait Dewas KPK

Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron terkait Dewas KPK

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengungkap bahwa dirinya telah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.

“Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Read More

Ghufron menjelaskan dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. “421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” jelas Ghufron.

“Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,” sambungnya.

Namun dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.

(kri)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *