Cukup Sudah Akil Balig Saja

Cukup Sudah Akil Balig Saja


loading…

Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie atau Gus Choi, tak mempermasalahkan soal putusan MA yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah. Foto/Gedung MA/SINDOnews

Read More
JAKARTA – Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie atau Gus Choi, tak mempermasalahkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.Dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sebelumnya, ketentuan itu berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah.

Sebagai negara demokrasi, Gus Choi berkata, setiap warga negara punya hak dipilih dan memilih. Untuk punya hak memilih, sambungnya, minimal harus berusia 17 tahun atau sudah menikah. Menurutnya, usia itu di fase seseorang sudah ingin lulus SMA.

“Nah, ketika mereka berposisi ingin dipilih, usianya dinaikkan sekitar 30an. Di usia ini kalua mereka kuliah, mereka sudah sarjana, bekerja, dan menikah. Di usia seperti mereka mulai tumbuh,” kata Gus Choi.

“Termasuk mulai berpikir bukan hanya untuk diri dan keluarganya, untuk masyarakatnya. Kira-kira begitulah jalan pikiran pembuat undang-undang menentukan calon-calon pimpinan dengan usia 30-an,” imbuhnya.

Kendati demikian, Gus Choi menilai, pendewasaan seorang generasi kini itu berkembang lebih cepat di era digital. Untuk itu, ia menilai, seorang yang baru lulus sekolah dan kuliah sudah siap untuk bekerja.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *