loading…
Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie atau Gus Choi, tak mempermasalahkan soal putusan MA yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah. Foto/Gedung MA/SINDOnews
Sebagai negara demokrasi, Gus Choi berkata, setiap warga negara punya hak dipilih dan memilih. Untuk punya hak memilih, sambungnya, minimal harus berusia 17 tahun atau sudah menikah. Menurutnya, usia itu di fase seseorang sudah ingin lulus SMA.
“Nah, ketika mereka berposisi ingin dipilih, usianya dinaikkan sekitar 30an. Di usia ini kalua mereka kuliah, mereka sudah sarjana, bekerja, dan menikah. Di usia seperti mereka mulai tumbuh,” kata Gus Choi.
“Termasuk mulai berpikir bukan hanya untuk diri dan keluarganya, untuk masyarakatnya. Kira-kira begitulah jalan pikiran pembuat undang-undang menentukan calon-calon pimpinan dengan usia 30-an,” imbuhnya.
Kendati demikian, Gus Choi menilai, pendewasaan seorang generasi kini itu berkembang lebih cepat di era digital. Untuk itu, ia menilai, seorang yang baru lulus sekolah dan kuliah sudah siap untuk bekerja.