Daftar 16 Pejabat Kejagung yang Dimutasi Jadi Kajati di Pertengahan Mei 2024

Daftar 16 Pejabat Kejagung yang Dimutasi Jadi Kajati di Pertengahan Mei 2024


loading…

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sebanyak 78 pejabat mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/SINDOnews

Read More
JAKARTAJaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sebanyak 78 pejabat mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak 17 di antaranya mengisi posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) . Rotasi tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural.

“Adapun dalam Surat Keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat Eselon II,” Kapuspenkum Kejaksaan Ketut Sumedana dikutip SINDOnews, Jumat (31/5/2024).

Selain itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang berisikan 328 jumlah pejabat Eselon III yang dirotasi jabatannya.

“Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” tutur Ketut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *