Cukup Sudah Akil Balig Saja

Cukup Sudah Akil Balig Saja

“Sehingga soal umur enggak perlu jadi masalah. Yang akan datang, calon kepala daerah atau kepala daerah cukup dengan syarat sudah akil balig, ada KTP, enggak perlu ijazah, enggak perlu surat kelakuan baik. yang penting mau, mampu dan dan dikehendaki rakyat,” tandasnya.

Sebelumnya, MA mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut. KPU diminta untuk merevisi aturan itu.

Read More

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Batas usia minimal cagub dan cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA meminta KPU untuk mengubah PKPU yang awalnya kepala daerah minimal berusia 30 tahun menjadi terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.

(maf)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *